Putusan sengketa Pilpres 2024

Hargai Ikhtiar Anies-Ganjar Tempuh Jalur ke MK, TKN: Ketika Putusan Dibacakan, Hormati!

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 April 2024 | 17:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (BeritaNasional/Elvis Sendouw
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (BeritaNasional/Elvis Sendouw

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menghormati upaya Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud yang berupaya mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Kami menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut," ujar Muzani di media center TKN di Jalan Sriwijaya Nomor 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Diketahui MK telah memutuskan untuk menolak menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ia mengingatkan keputusan MK sudah final. Oleh sebab itu, dia meminta Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud turut menghargai keputusan MK tersebut.

"Kami mohon putusan MK itu dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat," tuturnya.

Dirinya juga menghargai upaya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa gugatan yang kedua pihak itu layangkan merupakan upaya terakhir, alias final.

"Upaya ini adalah upaya yang dimungkinkan oleh konstitusi. Upaya ini adalah upaya terakhir yang diberikan pasangan capres untuk penggugat tentang sengketa pilpres," kata dia.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dengan begitu Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: