Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Prabowo

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Selasa, 23 April 2024 | 11:07 WIB
Presiden Jokowi (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). (Foto/instagram/prabowo).
Presiden Jokowi (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan). (Foto/instagram/prabowo).

BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah sekarang akan mendukung proses transisi menuju ke pemerintahan selanjutnya usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. 

Diketahui Hakim MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan adanya putusan tersebut memastikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih.

“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” kata Jokowi di SMKN 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sebagaimana dilansir dari laman Presiden RI, Selasa (23/4/2024).

Jokowi juga berbicara mengenai putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut Jokowi, dirinya sangat menghormati keputusan tersebut juga membantah adanya tuduhan intervensi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini,” tutur Jokowi.

Lebih jauh, Kepala Negara juga meminta semua pihak untuk dapat bersatu untuk membangun bersama-sama bangsa Indonesia pasca adanya putusan MK ini.

“Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” tandas Jokowi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: