Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres dan Wapres 2024-2029

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 24 April 2024 | 11:13 WIB
Prabowo Subianto danGibran Rakabuming Raka jelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. (Foto/Oke Atmaja)
Prabowo Subianto danGibran Rakabuming Raka jelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pagi.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam periode 2024 sampai dengan 2029," ujar Hasyim.

Dengan penetapan ini, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Oktober mendatang.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen.

Sedangkan, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara alias 16,47 persen.

Perolehan suara tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan dibacakan pada 20 Maret 2024 lalu.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: