MPR Puji Prabowo Jaga Keutuhan Bangsa Lewat Abolisi dan Amnesti

BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Eddy menilai, keputusan Prabowo telah sesuai dengan aturan dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Eddy, dikutip dari keterangannya pada Sabtu (2/8/2025).
Prabowo juga dinilai telah menempuh prosedur yang tepat dalam mengajukan pemberian abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
“Untuk memberikan keputusan ini, Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI,” ujar Eddy.
Waketum PAN ini meyakini Prabowo memberikan abolisi dan amnesti dalam rangka menjaga keutuhan, ketenteraman, dan keguyuban antar elemen bangsa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek, termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketenteraman antar elemen bangsa,” tutup Eddy.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu