ICW Duga Ghufron Frustrasi Hadapi Sidang Etik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 April 2024 | 17:20 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SinPo.id)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SinPo.id)

BeritaNasional.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi karena menghadapi dugaan pelanggaran etik.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu membuat Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

 "Menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/4/2024).

Kurnia mengaku heran dengan tindakan Ghufron. Menurut dia, seharusnya, wakil pimpinan KPK itu tak mencari kesalahan pihak lain dan berani menjalani persidangan. 

Dia juga mendesak Dewas memproses dan menjatuhkan hukuman berat berupa pengunduran diri dari jabatan.

“Sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021,” tuturnya.

Dia juga meminta Dewas KPK mempersoalkan adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dari dugaan peristiwa ini.

Sebab, kata Kurnia, Ghufron disinyalir telah menyalahgunakan kewenangan.

"Permasalahannya, kapan komunikasi dilakukan? Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementan diselidiki KPK dalam konteks perkara melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL)?" katanya.

Sebelumnya, Ghufron dan Albertina ho terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik yang dimaksud adalah laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi Rp 3 miliar.

"Materi laporan saya, dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurut dia, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Karena itu, dia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.

"Dewas bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: