KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu, dari Kantor DPD NasDem hingga Pabrik Kelapa Sawit

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:02 WIB
Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. (Foto/KPK)
Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang disita KPK. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada dalam kasus dugaan suap pelaksanaan proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan beberapa aset yang disita berupa tanah dan bangunan dan pabrik kelapa sawit.

Dalam dokumentasi KPK, tanah dan bangunan yang disita memiliki lambang partai dan diduga menjadi kantor DPD Partai NasDem Labuhanbatu.

"(Disita) karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka Erik sebagai pihak penerima suap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2024).

Ali mengagakan tanah beserta bangunan yang disita KPK berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut seluas 304,9 Meter kubik.

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Aset ini diduga milik Erik yang difungsikan kepentingan salah satu partai politik," tuturnya. 

Selain itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 Meter kubik yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu.

Tanah dan bagunan yang disiapkan menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit itu diduga milik Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya.

"Pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal. Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan diduga berasal dari penerimaan suap," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: