Ghufron Sengaja Mangkir Sidang Kode Etik Dewas KPK

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 03 Mei 2024 | 08:50 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mangkir dalam pelaksanaan sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas KPK yang digelar Kamis (2/5/2024).

Menurut Anggota Dewas Syamsuddin Haris, pihaknya sudah membuka sidang namun Ghufron sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena Ghufron tidak hadir. Alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujar Haris dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan Dewas KPK akan menunda sidang dan melanjutkan pada Selasa (14/5/2024) karena Ghufron tidak hadir dalam agenda itu.

"Sidang ditunda tanggal 14 mei 2024. Sidang etik tetap dilanjutkan jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga," kata dia.

Usai agenda dengar pendapat itu digelar, Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri sidang etik yang digelar Dewas KPK. Ia mengaku sudah bersurat dan meminta penundaan.

"Tadi pukul 9.30 saya diundang kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja (tidak datang)," ujar Ghufron.

Dirinya lantas merujuk pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penundaan sidang etik yang sejatinya akan mendengarkan pendapat Ghufron.

"Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," kata dia. 

Sebelumnya, Ghufron dan Albertina ho terlibat konflik. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik.

Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp3 miliar.

Ghufron menegaskan dirinya mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tidak berwenang meminta analisis transaksi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: