Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS yang merupakan pelaku penganiayaan yang membuat taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19) meninggal dunia terancam 15 tahun penjara. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menetapkan TRS sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun, ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," kata Gidion kepada wartawan, dikutip Minggu (5/5/2024).

Lebih lanjut, Gidion mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 36 saksi, baik pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli untuk mengetahui penyebab kematian korban. 

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal," ungkap Gidion.

"Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian," sambungnya.

Gidion menyebutkan pelaku melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS sangat berlebihan sehingga korban menghembuskan napas terakhirnya. 

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," tutur Gidion.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: