Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Aniaya Taruna STIP, Kombes Gidion: Ada Yang Salah

Oleh: Mufit
Minggu, 05 Mei 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi kekerasan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan kronolog pelaku berinisial TRS melakukan penganiayaan hingga berujung tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19).

Dia menyebutkan pelaku melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. 

"Terkait kasus pemukulan, memang ada yang menyebut (pemukulan) sebagai tradisi taruna. Ada juga yang menyebut sebagai penindakan terhadap junior," kata Gidion kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (5/5/2024).

Gidon menyebut kasus ini dinilai mengandung unsur senioritas sehingga tersangka yang merupakan senior tingkat 2 merasa berkuasa dan arogan kepada para junior di bawahnya.

Karena itu, sebagai senior tingkat 2, tersangka merasa perlu melakukan penindakan ketika melihat juniornya melakukan kesalahan. 

Putu dan empat temannya dinilai salah oleh tersangka karena mengenakan seragam olahraga.

“Ada yang salah menurut persepsi senior (TRS) sehingga korban dan empat temannya dikumpulkan di dalam toilet. Putu dan empat orang temannya dikumpulkan dan tersangka TRS menanyakan siapa yang paling kuat di antara mereka," ucapnya. 

"Kemudian, korban (Putu) mengatakan bahwa dia yang paling kuat karena merasa dirinya adalah ketua kelompok dari komunitas tingkat 1 ini," sambung Gideon.

Mendengar hal tersebut, TRS seketika memukul Putu tepat di ulu hatinya. Putu yang mendapatkan lima pukulan langsung tersungkur. Korban kemudian dipukuli hingga hilang kesadaran, lalu pingsan, dan terjatuh.

Melihat reaksi Putu, TRS meminta empat rekan korban meninggalkan toilet. Sementara itu, TRS membawa Putu ke ruang kelas sebelah toilet untuk melakukan upaya pertolongan. 

Menurut pengakuan TRS, dirinya berupaya menolong dengan cara menarik lidah korban keluar. Namun, cara ini justru menyebabkan korban tak bisa bernapas hingga kehilangan nyawa.

“Penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan ke mulut korban untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” ungkap Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: