Polri Bakal Periksa Prasetyo Edi soal Kasus Korupsi Lahan Cengkareng Pekan Depan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:51 WIB
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kortastipidkor Polri bakal memeriksa mantan Ketua Fraksi PDIP sekaligus mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan pemeriksaan terhadap Prasetyo dilakukan sebagaimana kesepakatan jadwal pemeriksaan yang telah disepakati pada Senin (17/2/2025) pekan depan.

“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kami akan minta keterangannya,” kata Cahyono kepada wartawan pada Kamis (13/2/2025).

Menurut dia, pemanggilan terhadap politikus PDIP itu telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Sebab, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah, hasil koordinasi penyidik kami, beliau akan hadir di pada Senin minggu depan,” katanya.

Sementara itu, terkait kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, Cahyono menjelaskan ada faktor yang bikin penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Belum tuntas itu, pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi, kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian, putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi, sejak LP dan surat perintah penyidikan,” katanya.

“Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapan. Penyuapan inilah yang kemarin di-prapid, namun putusan hasil prapid itu NO. Tidak diterima lah,” tambahnya.

Update Penanganan Kasus

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya pada Senin (27/1/2025).

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.

Sebelumnya, ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, RHI (Rudy Hartono Iskandar) yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: