Polri Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri
![Polri Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Firli Bahuri (Foto/Instagram/KPK)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/polri-buka-peluang-jemput-paksa-firli-bahuri-13022025-135851.jpg)
BeritaNasional.com - Tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang dijemput paksa. Hal itu karena, mangkirnya Firli di pemeriksaan terakhir yang sedianya telah dijadwalkan di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) lalu.
"Perintah membawa mungkin ada, ada dimungkinkan," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Kewenangan penjemputan paksa itu, kata Cahyono, sudah ada dalam due proccess of law atau hukum yang adil dan tidak memihak. Sehingga, dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu langkah Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apa pun itu," kata Cahyono.
Walaupun demikian, Cahyono menilai kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan tuntas. Sebab, dari kualitas yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat dan diyakini bisa diusut tuntas.
“Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” imbuhnya.
Alasan Kubu Firli
Sebelumnya, Tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan alasan kliennya tidak hadir pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena ada keperluan acara di kediamannya.
“Nah perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin,” kata Ian kepada awak media, Kamis (28/11/2024).
Acara pengajian itu, kata Ian, sangat penting bagi Firli karena bersamaan dengan tahlilan atau tujuh harian keponakannya yang telah meninggal dunia.
“Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata dia.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu