Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP, Siapa Dia?

Oleh: Mufit
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka atas kasus kematian taruna bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun). 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 36 saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. 

"Kami melakukan pemeriksaan selama 24 jam dan menetapkan satu pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal," kata Gidion kepada wartawan yang dikutip pada Minggu (5/5/2024).

"Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian," sambungnya.

Lebih lanjut, Gidion menyebut tersangka melakukan tindak kejahatan adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan. 

Namun, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka TRS sangat berlebihan sehingga korban mengembuskan nafas terakhirnya. 

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," tutur Gidion.

Menurut Gidion, penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sebanyak 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli. 

"Kemudian pihak penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Diduga korban tewas setelah dianiaya tersangka selaku seniornya di dalam toilet kampus tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: