Kortastipidkor Polri Terus Kembangkan Kasus Korupsi Lahan Rumah Susun Cengkareng Jakbar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 27 Januari 2025 | 18:14 WIB
Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).
Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Pengembangan, dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru perkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta, anggaran 2015 dengan melibatkan suap kepada penyelenggara negara.

“Bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini,” kata dia.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. 

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. 

“Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Jenderal Bintang Dua Polri itu menyampaikan bahwa keputusan tersebut sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Cahyono.

Adapun sebelumnya, telah ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Kemudian RHI (Rudy Hartono Iskandar) merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) yang diketahui gugatan pra peradilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: