Kortastipidkor Polri Selidiki Potensi Korupsi Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Februari 2025 | 14:35 WIB
Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa)
Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) telah memulai menyelidiki dugaan potensi korupsi dari kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.  

“Sudah dimulai (penyelidikan),” kata Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).

Kendati demikian, Arief belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut terkait rencana pemeriksaan. Sebab, pihaknya saat ini terus menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

“Masih proses penyelidikan,” katanya.

Penyelidikan kasus sempat disinggung Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo bahwa pengusutan dilakukan setelah menerima laporan dumas atas indikasi korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

"Kemarin kami terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri pada Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengakui pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut. Karena itu, dia mengatakan pihaknya masih mendalami penelaahan dugaan korupsi tersebut.

"Kemudian, kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," imbuhnya. 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa dilakukan atas pemalsuan 263 SHGB.

"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, (18/2/2025).

Arsin selaku Kades diduga telah mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Dalam menjalankan kejahatannya itu, dia diduga juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga. Sampai akhirnya, diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod berujung polemik yang terjadi saat ini.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: