Temukan Unsur Pidana, Kortastipidkor Polri Usut Korupsi Dana LPEI
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menaikkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016 ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam keteranganya pada Minggu (2/2/2025).
Korupsi itu berkaitan dengan pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Berakibat pada kerugian keuangan negara, karena dugaan pencucian uang dan korupsi.
"Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar," kata Cahyono.
Sementara itu, Wakakortastipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi ini berawal pada 2012-2014 ketika LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.
Akibatnya, pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit. Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.
Selanjutnya, terkait kredit macet direksi dan staf PT DST melakukan rapat. Lantas tercetus skema novasi, mencari debitur yang bisa melunasi utang PT DST terhadap LPEI.
Ditemukan lah PT MIF yang akan mengambil alih kredit PT DST, dengan membayar lunas kredit.
"Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," katanya.
Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000.
Namun, proses pemberian kredit kembali dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Alhasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI malah digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta dan beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai perjanjian.
"Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13. yang merupakan kerugian negara," ujar Arief.
Walaupun demikian, Arief mengatakan penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana LPEI ini. Sebab, pendalaman dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung.
Sebagaimana Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan; Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Proses penyidikan secara profesional untuk menemukan siapa tersangkanya dan memulihkan kerugian negara, dilanjutkan pemberkasan perkara dalam rangka penuntutan,” tandasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
POLITIK | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu