Diduga Rugikan Negara Rp 1,7 T, KPK Jerat Satu Tersangka Baru di Kasus LPEI

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tersangka yang ditahan kali ini adalah pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD).

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka, yakni saudara HD, untuk 20 hari pertama," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (28/8/2025).

Asep mengatakan Hendarto diduga bekerja sama dengan pejabat LPEI agar proses pencairan kredit berjalan mulus.

Selain itu, PT SMJL juga disebut Asep menggunakan kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi sebagai jaminan kredit.

"HD diduga melakukan pertemuan dengan saudara KW (Kadiv Pembiayaan I, Kukuh Wirawan) dan saudara DW (Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi) untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI," tuturnya.

Adapun PT MAS dinilai tidak layak memperoleh pembiayaan lantaran diproyeksikan merugi. Namun, fasilitas kredit tetap dikucurkan.

"Sementara terkait PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta," kata dia.

Menurut penyidik, pihak LPEI melakukan hitungan cash flow dengan konsolidasi bersama grup PT BJU. Dari situ, debitur dianggap memenuhi syarat sehingga pengajuan pembiayaan disetujui.

Kedua perusahaan itu menerima fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) serta Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Namun, dana pinjaman tidak sepenuhnya dipakai untuk perusahaan, melainkan dialihkan bagi kepentingan pribadi HD, termasuk membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga aktivitas judi.

Total kerugian negara akibat ulah Hendarto ditaksir mencapai Rp 1,7 triliun.

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,7 triliun," ucapnya.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat lima tersangka lain dalam perkara kredit fiktif ini.

Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang sudah ditahan sejak Maret 2025.

Selain itu, ada pula Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) serta Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS) yang hingga kini belum ditahan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: