Jangan Abai, Cara Makan Pengaruhi Kesehatan

BeritaNasional.com - Kamu kebiasaan makan tergesa-gesa yang penting kenyang karena aktivitas padat?
Kebiasaan makan bisa memengaruhi kesehatan tubuh, lho. Banyak orang sering terburu-buru makan karena jadwal padat, sementara yang lain memilih menikmati makanan dengan perlahan.
Lalu mana sih yang lebih sehat, makan cepat atau perlahan?
Melansir laman Halodoc, cara kamu makan memengaruhi sistem pencernaan, berat badan, hingga risiko penyakit tertentu.
1. Apa yang dimaksud makan cepat dan makan lambat atau perlahan?
Makan cepat biasanya berarti menghabiskan makanan dalam waktu kurang dari 10 menit. Orang yang terbiasa makan cepat cenderung mengunyah lebih sedikit dan langsung menelan makanan.
Sementara itu, makan lambat berarti menghabiskan makanan dalam waktu 20–30 menit. Saat makan lambat, kamu memberi kesempatan tubuh untuk mengunyah dengan baik dan memberi sinyal kenyang ke otak.
2. Manfaat Makan Lambat bagi Tubuh
Banyak penelitian membuktikan makan lambat punya dampak positif bagi kesehatan. Jadi, ketika membahas makan cepat atau makan lambat, mana lebih sehat, jawabannya lebih condong ke makan lambat. Beberapa manfaatnya antara lain:
3. Membantu kontrol berat badan
Makan lambat memberi waktu bagi hormon leptin (hormon kenyang) untuk bekerja. Hasilnya, kamu cenderung tidak makan berlebihan.
4. Meningkatkan pencernaan
Dengan mengunyah lebih lama, makanan jadi lebih mudah diurai oleh enzim pencernaan. Hal ini mengurangi risiko kembung, refluks, atau gangguan lambung.
5. Mengurangi risiko sindrom metabolik
Studi menunjukkan bahwa orang yang makan terlalu cepat lebih berisiko mengalami obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit jantung.
6. Menikmati rasa makanan lebih baik
Saat makan lambat, kamu lebih bisa menikmati aroma, rasa, dan tekstur makanan, sehingga pengalaman makan jadi lebih menyenangkan.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu