3 Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 958,5 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 08 Agustus 2025 | 16:14 WIB
3 Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 958,5 Miliar. (BeritaNasional/Panji)
3 Terdakwa Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 958,5 Miliar. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tiga terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) disebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 958,5 miliar.

Ketiganya adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tiga terdakwa menjalankan perbuatan ini bersama dua mantan pejabat LPEI.

Di antaranya, Direktur Pelaksanaan I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksanaan IV LPEI Arif Setiawan. Proses hukum terhadap dua mantan petinggi LPEI tersebut dilakukan secara terpisah.

“Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).

Jaksa menyebut para terdakwa mengajukan pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI dengan menggunakan kontrak fiktif atas pekerjaan.

Selanjutnya, Jimmy dan rekan-rekannya menggunakan dokumen pendukung pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice (tagihan) yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Dokumen-dokumen tersebut dijadikan prasyarat untuk mencairkan fasilitas kredit dari LPEI kepada PT PE, yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Tak hanya itu, fasilitas kredit yang diperoleh juga digunakan tidak sebagaimana mestinya. 

Dana pinjaman justru dialihkan ke keperluan lain, termasuk pelunasan utang dan penempatan dana di sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Jimmy dan Newin.

Jaksa menuturkan, tindakan tersebut telah memberikan keuntungan kepada Jimmy sebagai pemilik PT PE senilai 2 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 358,5 miliar (mengacu kurs Rp 16.250) serta Rp 600 miliar. Total nilai yang dihitung dari perbuatan tersebut mencapai Rp 958,5 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar,” tuturnya.

Nilai kerugian negara itu berdasar hasil audit dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tercantum dalam laporan bernomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dari ketiga terdakwa, hanya Newin yang tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sedangkan Susy dan Jimmy dijadwalkan menyampaikan eksepsi pada pekan berikutnya.

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Jimmy, menyampaikan harapan adanya kesetaraan perlakuan hukum dalam perkara ini. Ia menyoroti belum adanya pihak dari penyelenggara negara di LPEI yang diajukan ke persidangan.

“Tentu kita berharap dari pihak penyelenggara negara juga ada. Nanti klasifikasinya supaya sama. Jangan sampai nanti kita yang swasta sudah putus duluan, sedangkan dari pihak LPEI-nya belum diapa-apain,” ujar Soesilo.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: