Wakil Ketua KPK Singgung Biaya Politik Tinggi Jadi Pemicu Korupsi Daerah
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyoroti tingginya praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan data lembaga antirasuah tersebut, 51 persen perkara yang ditangani KPK melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif daerah.
Fitroh menilai kondisi ini tidak lepas dari mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kerap memicu praktik transaksional.
“Sebanyak 51 persen perkara korupsi yang ditangani KPK berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, dari total 1.666 kasus yang telah ditangani KPK, terdapat 854 perkara yang melibatkan pejabat daerah.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal yang kemudian menuntut imbalan berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” tuturnya.
Fitroh menekankan bahwa korupsi berawal dari niat jahat, meski kerap dibenarkan dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif.
Karena itu, ia mendorong para kepala daerah untuk memulai pencegahan dari kesadaran diri serta komitmen moral dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
KPK juga mendorong penerapan pengawasan internal yang kuat, keterbukaan anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Fitroh turut mengingatkan prinsip kepemimpinan GATOTKACA MESRA, yang menjadi andalannya selama memimpin KPK.
Prinsip tersebut terdiri dari: gerak cepat, totalitas, kreatif, adaptif, cerdas, amanah, melayani, empati, sepenuh hati, ramah, dan antusias, yang menurutnya harus menjadi pedoman moral bagi para kepala daerah.
“Layani masyarakat dengan empati, jangan sombong, dan jangan terjebak formalitas. Jangan takut ditangkap KPK, asal jangan main kotor,” tandasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







