Miris, Tersangka Korupsi LPEI Habiskan Rp 150 Miliar di Meja Judi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:47 WIB
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. (BeritaNasional/Panji Septo)
Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, menggunakan dana pinjaman perusahaannya untuk berjudi.

Hendarto kini ditahan dalam perkara kredit di LPEI. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan uang tersebut tidak sepenuhnya dipakai sesuai tujuan perusahaan.

"Tersangka HD tidak menggunakan pembiayaan tersebut sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (28/8/2025).

“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," imbuhnya.

Menurut Asep, hasil pemeriksaan menunjukkan uang sekitar Rp150 miliar habis dipakai untuk aktivitas judi.

"Informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," tuturnya.

Ia menjelaskan, porsi dana yang benar-benar dipakai bagi kebutuhan PT SMJL hanya 3 persen, sedangkan untuk PT MA sekitar 16,4 persen.

"Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman,” kata dia.

KPK masih menelusuri lebih jauh aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan Hendarto berjudi di luar negeri.

"Jadi kita juga susuri apakah dia berangkat ke negara tetangga yang paling dekat. Jadi yang jelas ini digunakan untuk judi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Hendarto dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus serupa, KPK sebelumnya telah menjerat lima orang lainnya. Mereka ialah Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho (NN); Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin (JM); serta Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

Sementara itu, dua pejabat LPEI yakni Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi (DW), serta Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan (AS), hingga kini belum ditahan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: