Ada Unsur Pidana, Kasus Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Naik Penyidikan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB
akortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).
akortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi proyek modernisasi EPCC pada Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” kata Kakortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya, Kamis (30/1/2025).

Cahyono menjelaskan temuan pidana itu terungkap dark proyek yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022. Namun gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata dia.

Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar. 

Namun, selama proses pelaksanaan, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula, serta gagal memenuhi sejumlah target teknis.

“Antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” imbuhnya.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika- Barata- Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3% dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," bebernya.

Dengan kasus yang telah naik penyidikan, maka upaya dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pidana yang merugikan negara dalam proyek ini, serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Di mana sampai saat ini Penyidik Kortastipidkor Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: