Dukung Presiden Prabowo Evaluasi PSN, DPR Dorong Revisi UU Cipta Kerja
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI Eka Widodo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto evaluasi proyek strategis nasional (PSN). Eka mendorong pemerintah melakukan revisi UU Cipta Kerja yang menjadi biang masalah penguasaan lahan proyek.
Salah satu bentuk penguasaan lahan akibat UU Cipta Kerja adalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Di wilayah pagar laut sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Total ada 254 SHGB dan SHM yang dimiliki dua perusahaan dan satu perseorangan.
"Sertifikat lahan itu sudah dicabut oleh Menteri ATR/BPN Pak Nusron Wahid. Kami mendukung langkah Pak Nusron," ujar Eka, dikutip Kamis (30/1/2025).
Lahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari pagar laut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland. Proyek tersebut masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.
Proyek tersebut menjadi sorotan setelah pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap PSN. Salah satu yang akan dievaluasi adalah proyek PIK 2. Apalagi setelah muncul persoalan pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.
Eko, mendukung evaluasi PSN yang akan dilakukan Presiden Prabowo. Evaluasi itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah proyek strategis nasional berjalan dengan baik atau belum.
"Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan menabrak undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya," jelas Eka
Politikus PKB ini mengatakan, salah satu contohnya adalah pagar laut Tangerang. Penguasaan lahan itu jelas merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Menurutnya, pencabutan sertifikat lahan yang dilakukan Menteri ATR/BPN sudah tepat.
Pemagaran laut sepanjang 30,16 km di Tangerang itu tidak lepas dari diberlakukannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, dan terbitnya peraturan-peraturan pemerintah turunannya, salah satunya terkait PSN.
Salah satu ketentuan terkait pengelolaan laut, terdapat dalam Pasal 16-18 UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebut, bila terdapat proyek strategis nasional yang belum memiliki ruang, perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat (presiden). Artinya, meskipun pemerintah daerah (gubernur) tidak mengeluarkan izin, proyek tetap bisa jalan.
"Di sinilah terjadinya kejanggalan, laut itu memang berfungsi sumber daya alam, sarana transportasi, dan media transportasi, yang semuanya berbasis di laut. Pemagaran laut jelas pelanggaran," tegas Eka.
Ia mengaku turut memantau implementasi UU Cipta Kerja yang disebut juga dengan UU Sapu Jagat ini. Sekurangnya ada 21 pasal yang sudah digugat dan dikabulkan MK untuk direvisi.
"Harusnya, kita tidak sulit mengungkap kepentingan pemagaran laut di balik mulusnya pengesahan, penerbitan perundangan atau ketentuan yang memayungi," jelasnya.
Eka menilai, selama UU Cipta Kerja dan turunannya masih berlaku, maka berbagai drama penguasaan aset negara oleh oligarki akan terus terjadi.
"Kasus pengkaplingan laut adalah imbas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meski banjir kritik dan demonstrasi serta korban materi yang tidak sedikit," pungkasnya.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu