Polisi Sebut Ada Pihak Lain di Kasus AKBP Bintoro yang Diduga  Peras Bos Prodia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:44 WIB
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro. (Foto/istimewa).
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Isu dugaan pemerasan terkait penanganan kasus anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan, membuka tabir baru

Kekinian, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengamini apabila ada dugaan pihak lain yang terlibat dalam isu yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka tersebut.

"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Radjo dikutip Kamis (30/1/2025).

Dugaan keterlibatan pihak ketiga itu terendus pasca dilakukan pemeriksaan terhadap Arif Nugroho, korban pemerasan dalam kasus tersebut yang telah melapor ke polisi.

“Proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan laporan kedua tersangka melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung itu telah diterima pada 27 Januari 2025.

“Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM. Terlapornya saudari EDH,” kata Ade Ary.

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM,” tambahnya.

Kemudian, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto meminta hasil penjualan mobil mewahnya lebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar. Namun demikian, uang itu tidak kunjung diberikan.

“Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor. Sehingga, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

Namun demikian, Ade Ary mengatakan kalau laporan ini masih didalami. Guna mengungkap apakah ada kaitannya dengan isu pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro atau tidak.

“Masalah kaitan mobil yg dimiliki oleh sdr AN yg sudah dilaporkan di SPKT Polda Metro Jaya ini belum tau apakah ada kaitan atau tidak dengan yang dimaksud,” ujarnya.

Adapun isu dugaan pemerasan yang menimpa dua tersangka ini sempat ramai setelah diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dia menuding kalau tersangka anak dari bos Prodia telah diperas.

 

Di mana dalam kasus ini AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta dua anggota Polres Metro Jaksel berinisial Z dan ND telah dipatsus untuk nantinya menjalani sidang etik oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, AKBP Bintoro sempat membantah tudingan itu. Semua penjelasannya telah disampaikan Bintoro kepada BidPropam Polda Metro Jaya yang saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.

Sejurus dengan itu, Tersangka Arif Nugroho alias Bastian anak dari bos Prodia dan tersangka Muhammad Bayu Hartanto diwakili kuasa hukumnya Pahala Manurung telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan itu sebagaimana terdaftar dalam Laman SIPP PN Jaksel dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat AKBP Bintoro, AKP Madiana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: