KPK Finalisasi Dakwaan Perkara Pemerasan dan Pengelolaan CSR Pemkot Madiun
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses penyusunan dakwaan perkara pemerasan serta pengelolaan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyusunannya berjalan intensif pada pekan ini.
“Ini juga sedang dirampungkan berkas dakwaannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu, (30/5/2026).
Dalam keterangannya ia menegaskan pelimpahan ke pengadilan dilakukan segera setelah seluruh administrasi rampung.
“Jika nanti sudah lengkap, sudah rampung, tentu itu juga nanti akan segera dilakukan pelimpahan ke PN,” ucapnya.
Ia juga memastikan perkembangan dua perkara terkait Maidi akan disampaikan kembali pada tahap berikutnya.
Perkara bermula dari arahan Maidi kepada Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi agar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan Rp350 juta.
Saat itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas, dan pembayaran dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai sewa 14 tahun.
Maidi kemudian meminta dana tersebut disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain skema CSR, penyidik menelusuri dugaan pemerasan lain dari fee perizinan usaha.
Sasaran pemerasan mencakup pengelola hotel, minimarket, waralaba, serta permintaan Rp600 juta kepada pengembang.
KPK juga menemukan indikasi gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar, di mana Maidi melalui Kepala Dinas PUPR meminta fee 6 persen.
Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta dan kesepakatan itu langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan berikutnya mencatat penerimaan gratifikasi periode 2019–2022 mencapai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP. Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo UU 20/2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







