OTT di Lingkungan Imigrasi, KPK Jerat dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Imigrasi dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta menerima gratifikasi.
"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang memenuhi unsur pidana korupsi.
"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B," ujarnya.
"Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," lanjut Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, 10 orang lain yang sempat diamankan dalam OTT tersebut dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
"Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," katanya.
Berikut 8 tersangka yang sudah ditahan KPK:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







