Kapolri Jelaskan Tujuan Pembentukan Korps Pemberantasan Tipikor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (BeritaNasional/Elvis).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah). (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan susunan Direktorat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kortastipikor Polri nantinya akan dilengkapi tiga Direktorat yang mempunyai tugas untuk menyelidiki tindak pidana korupsi hingga penyitaan aset hasil korupsi.

"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Sigit memastikan kehadiran Kortastipikor tidak akan saling tumpang tindih. Karena satuan ini hadir untuk saling berkoordinasi dengan instansi terkait guna memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi.

Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto untuk menekan dan memberantas korupsi.

"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

"Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan," tambah dia.

Sebelumnya, Jelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Aturan itu mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024 terdaftar sesuai nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kortas ini akan dipimpin perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Nantinya, Kortas Tipikor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A.

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: