Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp432 Miliar

Oleh: Mufit
Senin, 06 Mei 2024 | 18:44 WIB
Mabes Polri ungkap kasus narkoban jaringan Fredy Pratama. (Foto/Divisi Humas Polri).
Mabes Polri ungkap kasus narkoban jaringan Fredy Pratama. (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset jaringan narkoba Fredy Pratama dengan nilai sebanyak Rp432,20 miliar. 

Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, mengatakan, penyitaan aset tersebut setelah menangkap 60 tersangka yang merupakan anak buah Fredy Pratama. 

"45 tersangka sudah tahap dua, satu tersangka P19 dan 14 orang lainnya masih penyidikan. Untuk total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama hingga saat ini terhitung senilai Rp 432,20 miliar” kata Asep dalam konferensi pers di aula Bareskrim Polri, Senin (6/5/2024).

Polisi bintang dua itu mengatakan, puluhan tersangka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal sebesar 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Hal tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana mati.

“Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” sambung Asep.

Dia mengatakan, kasus penangkapan 60 tersangka jaringan Fredy Pratama tersebut terungkap selama periode 21 September 2023 sampai 6 Mei 2024 dengan nilai sabu seberat 3,78 ton. 

"Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan polda jajaran telah berhasil menangkap 28.861 tersangka," ungkapnya. 

Dari puluhan ribu tersangka, tamba Asep, sebanyak 23.722 orang dalam proses penyidikan, dan 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani proses rehabilitasi.

"Kami juga telah menerbitkan sebanyak 19.098 laporan polisi," ungkapnya.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Asep menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 3,78 ton.

"Ekstasi sebanyak 1.226.404 butir, ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kilogram, tembakau gorila seberat 141,4 kilogram, ketamine seberat 32,27 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.103.730 butir," tuturnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: