Ini Alasan Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 21 Mei 2025 | 13:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Lukminto, di tengah penyidikan kasus dugaan keterlibatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengatakan Iwan ditangkap karena dikhawatirkan akan melarikan diri saat proses hukum yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berlangsung.

“Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, sehingga dipanggil,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Penyidik menangkap Iwan di kediamannya di Jalan Enggano, Solo, Jawa Tengah.

Lokasi keberadaan Iwan diketahui setelah penyidik melakukan pelacakan terhadap sejumlah alat komunikasi miliknya.

"Oleh karenanya, tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi, dan tadi malam diamankan di alamat yang sudah kami sampaikan,” pungkas Harli.

Sebagai informasi, penyidikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka oleh Kejagung.

Kejagung menyatakan masih fokus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Sebelum kasus ini mencuat, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini tidak mampu membayar utang senilai Rp 32,6 triliun.

Rincian utang tersebut terdiri atas Tagihan Kreditor Preferen sebesar Rp 691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp 7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp 24.738.903.776.907,90.

Akibatnya, pada Maret 2025, operasional Sritex resmi ditutup, menyebabkan sekitar 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: