Usai Periksa Jokowi, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Aduan Ijazah Palsu Pekan Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 12:17 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terhadap aduan dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara diagendakan akan dilakukan pekan ini oleh penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). 

Diketahui, gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah ada pidana atau tidak dalam kasus ini. Jika ada, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025).

Sembari menunggu gelar perkara, Trunoyudo mengatakan saat ini penyelidikan masih berlangsung secara simultan dan berkesinambungan untuk disampaikan secara terbuka dan transparan.

“Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” ujarnya.

Dalam gelar perkara, penyelidik telah memeriksa Jokowi yang telah dicecar 22 pertanyaan terhitung selama satu jam. Jokowi mengaku telah membawa kembali ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat diserahkan kepada penyelidik.

“Keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ucap Jokowi usai pemeriksaan.

Sebelumnya, diketahui, ijazah asli Jokowi sempat diserahkan Wahyudi Andrianto selaku ipar Jokowi. Hal itu dilakukan sebagai kebutuhan uji laboratorium forensik yang dilakukan penyelidik.

Penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S-1 Jokowi. Adua itu ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.

Selain Jokowi, Penyelidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai pengadu 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM 8 orang.

Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 1 orang, pihak percetakan perdana 1 orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta 4 orang, Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI 1 orang, Ditjen Dikti 1 orang, KPU Pusat 1 orang, dan KPU DKI Jakarta 1 orang.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: