Gus Muhdlor Diduga Terima Rp2,7 Miliar dari Potongan Dana Insentif ASN Pemkab Sidoarjo

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:21 WIB
Gus Muhdlor resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gus Muhdlor resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dana insentif. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menerima uang dari Kepala Sub Baguan Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati senilai Rp 2,7 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Siska Wati merupakan orang yang mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN untuk Gus Muhdlor.

"Sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Tentunya, jumlah uang tersebut menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

Gus Muhdlor resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ia bakal ditahan untuk 20 hari pertama. 

Penahanan dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor kurang lebih 6,5 jam. Tanak mengatakan pihaknya telah memiliki cukup alat bukti terkait Gus Muhdlor.

Tersangka yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati.

Gus Muhdlor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: