Ketua RT dan Tiga Warga Penganiayaan Mahasiswa Unpam Terancam 6 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Ketua RT berinisial D (51) dan tiga warganya terancam enam tahun penjara karena diduga menganiaya mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melaksanakan ibadah doa Rosario di sebuah kontrakan kawasan Babakan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024) malam.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1.
"Tiga tersangka lainnya berinisial I (30), S (36), dan A (26) serta ketua RT berinisial D (51)," kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, Asep mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan penyidik melalui gelar perkara seusai ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, disimpulkan cukup bukti sehingga beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ibnu menjelaskan barang bukti yang disita penyidik dalam perkara ini di antaranya tiga bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Sebelumnya, viral di media sosial yang diduga mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban penganiayaan di KJelurahan Babakan,Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Minggu (5/5/2024) malam.
Sebagaimana dilihat dari akun @KatalikG, penganiayaan terhadap mahasiswa Unpam yang sedang berdoa rosario.
Akibat kejadian itu, seorang mahasiswi diduga menjadi korban penganiayaan oleh warga sekitar.
“Mei adalah bulan Bunda Maria sudah sangat biasa apabila komunitas rohani berkumpul dan berdoa Rosario," tulis akun tersebut.
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di Sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk pak RT dan warga yg membawa sejam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa,” sambungnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu