Polisi Gagalkan Penyelundupan 98 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, 3 Pemasok Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 17 April 2025 | 20:11 WIB
Tiga tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional di Aceh diringkus beserta barang bukti narkoba jenis sabu. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Tiga tersangka penyelundup narkoba jaringan internasional di Aceh diringkus beserta barang bukti narkoba jenis sabu. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap tiga pengedar narkoba jaringan internasional yang hendak menyelundupkan  98 kilogram narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di daerah Gampong Labuhan Keude Sungai Raya, Aceh Timur, Rabu (16/4/2025).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut ketiga pengedar narkoba yang ditangkap yakni; Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26).

"Barang bukti empat buah bungkus plastik besar warna biru yang berisikan masing-masing bungkus yaitu tas, yang di dalam tas tersebut berisikan 98 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," kata Eko dalam keteranganya, Kamis (17/4/2025).

Eko menyampaikan kasus ini terungkap berawal dari informasi tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh dibackup Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa mendapat informasi dari masyarakat.

Informasi yang diterima termasu tentang adanya lokasi yang akan menjadi pintu masuk narkoba sabu dari jaringan internasional dengan jumlah besar menggunakan boat jenis oskadon warna merah bata yang ditumpangi 2 pengemudi kapal atau tekong.

"Saat personel Polri mendekati boat. Kedua orang yang menumpang langsung melompat ke sungai, sehingga petugas pun kehilangan jejak dua orang tersebut. Dan juga saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," tuturnya.

Penyidik terus bergerak memburu pihak yang akan penerima paket narkoba tersebut. Hasilnya, ketiga pelaku yang merupakan para pengendali darat dan penjemput narkotika tersebut berhasil ditangkap.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit hp merek ITEL warna hitam, satu unit hp merek Nokia warna abu-abu, satu unit hp merek iPhone warna gold, satu unit hp merek Samsung lipat warna putih, satu unit hp merek Itel warna hitam, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih berpelat BL 8167 UC, dan satu unit boat Oskadon.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: