Komisi II Peringatkan Revisi UU ASN Bisa Langgar Prinsip Otonomi Daerah

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan kekhawatirannya bahwa perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat mengabaikan konstitusi.
Hal ini karena rencana revisi UU ASN memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya.
Arse menjelaskan, hal tersebut berpotensi mengabaikan konstitusi, mengingat Indonesia menerapkan otonomi daerah. Kewenangan mutasi pimpinan tinggi tersebut seharusnya didelegasikan kepada pejabat di daerah, yakni gubernur, bupati, atau wali kota.
"Komisi II berpandangan bahwa sejak awal negara kita telah didesentralisasi. Negara kesatuan ini ingin melaksanakan otonomi seluas-luasnya, dan selama ini hal tersebut telah menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian di daerah, yaitu bupati, wali kota, dan gubernur. Kalau kewenangan itu ditarik kembali ke pusat, apakah tidak menafikan konstitusi kita?" kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Ia menambahkan, sebelum amandemen UUD, presiden memang memiliki kewenangan tersebut. Namun, setelah amandemen, otonomi daerah diberlakukan.
"Pada awalnya memang begitu, karena negara kesatuan menganut pemusatan kekuasaan dan tanggung jawab pada presiden. Tapi itu dulu, sebelum ada amandemen. Setelah amandemen, ceritanya berbeda," ujarnya.
Adapun usulan perubahan tersebut disampaikan kepada Komisi II DPR oleh Badan Keahlian DPR. Komisi II pun meminta Badan Keahlian untuk menyempurnakan kembali draf revisi UU ASN.
"Karena itu, dalam rapat terakhir bersama mereka, Komisi II meminta agar draf tersebut disempurnakan kembali dengan melibatkan banyak pihak. Dan itu sudah dilakukan oleh Badan Keahlian DPR, mereka mengundang para pakar, akademisi, dan profesional agar kita memiliki dasar yang kuat mengapa perlu mengubah UU ASN," ujar Arse.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu