Sempat Mangkir dengan Alasan Sakit, Gus Muhdlor Akhirnya Pakai Rompi Oranye

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 Mei 2024 | 07:22 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dihadirkan pada konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus) Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dirinya ditahan usai tim penyidik KPK memeriksa Gus Muhdlor kurang lebih 6,5 jam. Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pihaknya memiliki cukup alat bukti untuk menahan Gus Muhdlor.

Muhdlor bakal ditahan untuk 20 hari pertama diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari dua tersangka lainnya.

Keduanya, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.

"Dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, Gus Muhdlor," ujar Tumpak di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (8/5/2024).

Tanak mengatakan Gus Muhdlor memotong dana insentif ASN Pemkab Sidoarjo sebesar 10-30 persen dengan mengatur, membentuk, dan menandatangani aturan untuk memungut pajak.

"Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tuturnya.

Tanak mengatakan Gus Muhdlor membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.

"(Keputusan Bupati) dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata dia.

Setelah itu, Ari  memerintahkan dan menugaskan Siska untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif.

"Agar terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai," ucapnya.

Penyerahan uang tersebut, kata Tanak, dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk. Bendahara tersebut berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

"Ari aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati," ucapnya.

Tanak mengatakan Gus Muhdlor menerima uang tunai yang diberikan Siska atas perintah Ari kepada supir. Penyerahan uang tersebut juga selalu dilaporkan Siska kepada Ari.

"Pada tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," ujar Tanak.

Sebelumnya, Gus Muhdlor tak menghadiri panggilan Tim Penyidik KPK dua kali berturut-turut dengan mengirimkan surat lewat kuasa hukumnya.

 

Pada panggilan pertama, ia sempat meminta penundaan lantaran dirinya mengaku sedang sakit dan sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat.

Sedangkan pada panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mengirimkan surat kembali untuk meminta penundaan, namun pihak KPK tak mendapat alasan apapun.

Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK usai menganalisa keterangan saksi, tersangka, dan mendapat alat bukti yang cukup. 


 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: