Polisi Periksa 43 Saksi dalam Kasus Meninggalnya Taruna STIP Marunda

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi TKP taruna meninggal (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP taruna meninggal (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Utara mengatakan, pihaknya telah memeriksa 43 orang guna mengungkap kasus meninggalnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Putu Satria Ananta (19 ) di toilet kampus tersebut pada Jumat (3/5/2024).

"Total sudah 43 orang saksi yang diperiksa dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta.


Dikutip dari Antara, Kamis (9/5/2024), ia mengatakan, sebanyak 43 orang saksi itu terdiri dari 36 taruna tingkat satu, taruna tingkat dua dan taruna tingkat empat.

Kemudian pengasuh STIP, dokter klinik, dokter Rumah Sakit Tarumanegara Bekasi, ahli pidana dan ahli bahasa.

Selain itu, pihaknya menggunakan sejumlah barang bukti seperti kamera pengawas yang sudah dilakukan analisis digital, hasil visum korban, pakaian tersangka dan pakaian korban.

Untuk hasil visum dari korban ada luka lecet di bagian mulut, luka benturan benda tumpul di perut serta ada pendarahan yang terjadi dalam tubuh korban.

Sejauh ini penyidik telah menetapkan empat orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.

"Ketiga tersangka baru ini diduga terlibat dalam proses tindak pidana yang dilakukan terhadap korban yang menyebabkan korban tewas," kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: