Lanjutan Sidang Korupsi SYL, Ditjen PSP Bersaksi BPK Minta Rp 12 Miliar agar Kementan Dapat WTP

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Mei 2024 | 10:45 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo dengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Hermanto mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang Rp 12 miliar.

Hal itu diungkapkan Hermanto dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut Hermanto, dana tersebut diminta agar Kementan sewaktu dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada 2022.

"Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan. Nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," ujar Hermanto, Rabu (8/5/2024). 

Dia mengatakan auditor BPK memperoleh beberapa temuan. Meski tidak banyak, Hermanto mengatakan jumlahnya besar.

"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain,” tuturnya.

Hermanto mengatakan temuan itu bisa membuat Kementan tidak diberi predikat wajar tanpa pengecualian jika tak memenuhi biaya Rp 12 miliar.

Menurut dia, Viktor meminta Hermanto menyampaikan kepada SYL dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Namun, dia hanya menyampaikan kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang memiliki akses ke SYL. 

Dia hanya mendengar uang Rp 12 miliar itu tak dibayarkan kepada BPK. Dia mengaku mendengar dari Hatta bahwa Kementan hanya membayar Rp 5 miliar untuk BPK.

"Enggak, kami tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: