Pengamat: UU Kementerian Negara Sangat Mungkin Direvisi sebelum Prabowo-Gibran Menjabat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat tiba di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat tiba di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Gerindra mendorong revisi UU Kementerian Negara agar penetapan jumlah kementerian menjadi fleksibel.

Hal itu senada dengan wacana penambahan kursi kementerian menjadi 40 pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai wacana revisi UU Kementerian Negara ini sangat mungkin terjadi sebelum pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan. Namun, semuanya bergantung Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

Sebab, saat ini, Jokowi menjabat sebagai presiden. Kebijakan mengubah undang-undang itu dipengaruhi oleh partai-partai pendukung Jokowi.

"Ya, tergantung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin apakah mau revisi atau tidak. Apakah gol atau tidak, itu kesepakatan partai koalisi Jokowi-Ma'ruf ini," tutur Ujang kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Komposisi partai politik di pemerintahan Jokowi dan Prabowo-Gibran mendatang tidak jauh berbeda. 

Karena itu, Ujang menilai sangat mungkin revisi UU Kementerian Negara dilakukan sebelum Prabowo-Gibran menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.

"Dari komposisi partai-partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan pengusung Prabowo-Gibran, kelihatannya bisa saja terjadi, terimplementasi. bergantung lobi-lobi deal-deal dan kesepakatan di koalisi Prabowo-Gibran. Yang di situ juga bagian dari partai koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin," jelas Ujang.

Sebelumnya, Partai Gerindra mendorong adanya revisi UU Kementerian Negara. Tujuannya ialah menambah jumlah kursi kementerian pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara lebih fleksibel agar tidak kaku menetapkan jumlah kementerian. Karena setiap pemerintahan berbeda kebutuhannya.

"Ya, revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (12/5/2024).

Muzani mengatakan, dari presiden ke presiden memiliki tantangan yang berbeda. Nomenklatur pemerintahan selalu berbeda karena programnya juga berbeda. 

Karena itu, dalam setiap presiden selalu terjadi perubahan nomenklatur kementerian.

"Masalahnya, nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda. Itu yang menyebabkan saya kira hampir di setiap kementerian dari Ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan. Dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan. Apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum," jelas Muzani.

Karena setiap presiden memiliki kebutuhan berbeda, Muzani mengusulkan UU Kementerian Negara bersifat fleksibel dan tidak kaku pada jumlah dan nomenklatur. Karena itu, Gerindra mendorong adanya revisi.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," katanya.

Gerindra mendukung revisi UU Kementerian Negara itu dilakukan sebelum berjalannya pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Ya revisi itu bisa dilakukan sebelumnya," kata Muzani.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: