DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Mahkamah Konstitusi Dibawa ke Rapat Paripurna

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 13 Mei 2024 | 19:26 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Komisi III dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menggelar rapat pengambilan putusan pada tingkat I di DPR pada Senin (13/5/2024).

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat.

Sebelum pada 20 November 2023, Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU Mahkamah Konstitusi dan kemudian dilanjutkan pada pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Pada pembicaraan tingkat I itu, Panja RUU Mahkamah Konstitusi fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan akhir mini fraksi. Saat itu hanya pemerintah belum memberikan pendapat akhir dan belum menandatangani naskah RUU Mahkamah Konstitusi.

 Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa menerima hasil pembahasaan RUU Mahkamah Konstitusi di tingkat Panja. Pemerintah setuju RUU Mahkamah Konstitusi dibawa ke rapat paripurna.

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI," kata Hadi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: