DPR Jamin RUU Penyiaran Tidak Menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 14 Mei 2024 | 12:46 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi mengatakan, muatan jurnalistik RUU Penyiaran telah sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Hal itu menanggapi respon publik yang mengkritisi RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.

"Jadi itu, yang diatur di RUU penyiaran  dalam konteks jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Ini sama hal nya dengan diskursus substansi di Revisi UU ITE, dimana hal lisan dan tulisan sudah diatur dalam KUHP sehubungan dengan hate speech, hanya diperluas dalam format digital," kata Bobby dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).

Bobby menjamin tidak ada perubahan norma dalam RUU Penyiaran sesuai kode etik jurnalistik. Hanya ada perubahan formatnya saja.

"Ini pun serupa, tidak ada perubahan norma, yang diatur dalam kode etik jurnalistik dalam format mass media, diteruskan dalam format siaran. Jangan sampai ada upaya 'pengecualian', kegiatan jurnalistik dalam OTT yang ingin dibedakan alias tanpa kode etik jurnalistik," kata Bobby.

Politikus Golkar ini menjamin akan melibatkan publik dalam pembahasan RUU Penyiaran. Kalau dirasa ada yang menyimpang dari kode etik jurnalistik maka keinginan publik itu akan dipenuhi.

"Kalau nanti dalam pembahasan, publik pasti dilibatkan, hal-hal di atas ada yang 'keluar' dari kode etik jurnalistik, aspirasi ini harus dipenuhi, karena semangat nya kita ingin masyarakat mendapatkan hal positif dari kegiatan penyiaran dan melindungi dari hal yang kontraproduktif, spekulatif yang mengarah pada hal-hal negatif," tegas Bobby.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: