Demokrat Soal Revisi UU Kementerian: Kalau Kebutuhannya Nambah Harus Ditambah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 13:59 WIB
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Kementerian Negara. (Foto/Ahda Bayhaqi)
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Kementerian Negara. (Foto/Ahda Bayhaqi)

BeritaNasional.com - Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menilai timing DPR ingin merevisi UU Kementerian Negara dengan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi 40, pas. Karena DPR sudah lama memonitor dan mengevaluasi untuk melakukan revisi terhadap UU Kementerian Negara.

Pada revisi UU Kementerian Negara, diatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden.

"Timingnya pas, kita juga mengevaluasi, kita juga memonitor perjalanan implementasi UU ini dan tentu pada akhirnya, klop, mungkin dengan keinginan Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif," kata Herman di DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurut Herman, revisi undang-undang ini tidak perlu menjadi polemik. Karena pada akhirnya presiden yang akan menentukan kebutuhan jumlah kementeriannya.

"Kalau kebutuhannya nambah ya harus ditambah gitu, kalau sizenya negara ini penduduknya juga semakin meningkat yang harus ditambah. Kan demi keefektifan negara, pemerintah tentu harus secara spesifik bahwa kementerian juga bisa menggarap sektor-sektor yang tentu ini menjadi tujuan berbangsa bernegara," kata Herman.

"Oleh karenanya, perubahan dari revisi ini adalah menurut saya hal yang biasa. Dan tentu nanti kalau disesuaikan kebutuhan presiden terpilih, saya kira timingnya pas," sambungnya.

Herman mengatakan, sejak UU Kementerian Negara dibuat pada 2008 belum ada perubahan. Sementara ada kebutuhan yang dinamis untuk menjalankan pemerintahan ke depan.

"Politik itu dinamis, apalagi posisi atau portofolio kementerian dan lembaga negara itu sangat dibutuhkan, mengikuti terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dan tentu pada akhirnya menjadi domain presiden terpilih. Oleh karena itu, kalau pun ada keinginan untuk merevisi ya tentu dalam pandangan kami, ya, ini sudah saatnya kita tinjau, kita revisi, berapa jumlah dan portofolio apa yang nanti akan dicantumkan dalam UU Kementerian dan lembaga ini, ya, kita tunggu saja nanti revisinya," ujar Herman.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: