Demokrat: Pemilu Lokal Tak Tertutup Isu Nasional jika Digelar Terpisah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Juni 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPUD DKI)
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPUD DKI)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menilai ada sejumlah keunggulan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah.

Pertama, akan meningkatkan fokus dan kualitas pemilu lokal. Saat pemilu digelar serentak, sering kali isu-isu lokal tertutup dengan dinamika pemilu nasional, terutama Pilpres.

"Masyarakat bisa lebih fokus mengevaluasi dan memilih kepala daerah dan wakil rakyat di daerahnya, berdasarkan kebutuhan lokal, bukan sekadar ikut arus nasional. Karena itu, ini menuntut inovasi kelembagaan partai dan pendekatan yang lebih adaptif terhadap aspirasi masyarakat akar rumput di berbagai daerah," ujar Umam dalam keterangannya, Jumat (26/6/2025).

Kedua, pemisahan pemilu mengurangi kompleksitas pemilu serentak 5 surat suara. Belajar dari Pemilu 2019 dan 2024 memicu kelelahan pemilu dan para petugas, serta mempersulit pengawasan terjadinya jual beli suara dalam skala massal.

"Pemisahan ini dapat mengurangi beban teknis penyelenggaraan pemilu, dimana risiko kegagalan distribusi logistik bisa ditekan. Hal ini juga bisa memperbaiki kualitas pengawasan dan partisipasi politik publik, sehingga potensi konflik terkait rekapitulasi suara hasil Pemilu bisa dihindarkan," ujar Umam.

Terakhir, pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal memungkinkan kaderisasi partai yang terstruktur. Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk pemilu nasional dan daerah.

" Partai bisa mengembangkan strategi berbeda untuk kandidat nasional dan lokal, dan memaksimalkan kaderisasi yang lebih spesifik dan berbasis kebutuhan daerah," jelas Umam.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Pemilu nasional terdiri dari pemilu anggota DPR, anggota DPR, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota. sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: