Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Demokrat Siapkan Beberapa Skenario

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 02 Juli 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Demokrat siap dengan segala opsi terkait penyelenggaraan pemilu terpisah antara nasional dan daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkap, pihaknya akan membuat rencana untuk menjalankan apapun keputusan bersama partai-partai di DPR.

"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya udah ada," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Rabu (2/7/2025).

Partai Demokrat menunggu pertemuan antara seluruh partai di DPR untuk membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Demokrat menunggu apa yang akan menjadi keputusan bersama. Sehingga tidak dalam posisi menolak atau menerima putusan MK tersebut.

"Lalu jika kemudian nanti ada opsi lainnya, dan kita kan saat ini masih menunggu pertemuan antar partai-partai, apapun outputnya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," kata Dede.

"Jadi kita dalam posisi bukan soal menolak atau tidak menolak, tapi sekarang kita adalah jika ini maka kita lakukan. Itu jika kita bicara Partai Demokrat," jelasnya.

Dede belum mau mengungkap apa yang menjadi sikap Partai Demokrat terkait polemik putusan MK ini. Demokrat akan mengambil opsi tertentu saat sudah ada keputusan bersama.

"Belum boleh sampai kan saat ini. Karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika keputusan akhirnya nanti ada beberapa lah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR akan berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Hal ini dilakukan setelah DPR mendengarkan masukan dari pemerintah dalam rapat tertutup untuk membahas putusan tersebut.

"Jadi, semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat. Nanti, DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu akan mengambil sikap. Sikap partai politik itu menjadi suara kami di DPR," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

DPR mencermati isi putusan MK karena berpotensi menunda pemilu, khususnya pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah. Hal ini disebabkan karena pemilu daerah harus dijeda kurang lebih dua tahun setelah pemilu nasional.

Padahal, kata Puan, dalam UUD NRI 1945, pemilu seharusnya digelar lima tahun sekali.

"Memang dalam undang-undang dasar, Pemilu itu sebenarnya dilaksanakan lima tahun sekali. Makanya ini perlu dicermati oleh semua partai politik, terkait dampak atau efek dari keputusan MK tersebut," ujar Puan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: