Komisi II Siapkan Kajian Menyikapi Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 02 Juli 2025 | 08:28 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kanan) saat rapat di Kompleks Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kanan) saat rapat di Kompleks Parlemen. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, Komisi II akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Hasil kajian Komisi II bakal dilaporkan kepada pimpinan DPR.

"Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Dan saat ini lagi dilakukan, nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan DPR, kajiannya adalah seperti ini," kata Dede kepada wartawan, dikutip Rabu (2/7/2025).

Kajian itu mencakup pembahasan apa saja undang-undang yang perlu diubah dengan adanya pemisahan pemilu. Termasuk salah satunya yang dipertimbangkan diubah adalah UU Pemerintahan Daerah.

"Ada berapa undang-undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah undang-undang nomor 23. Karena dalam undang-undang nomor 23 itu kan menentukan soal pemerintahan daerah, di dalamnya ada DPRD," jelas Dede.

Begitu juga dengan UU terkait Otsus Papua. Karena dalam aturan itu ditetapkan masa jabatan DPRD 5 tahun. Karena dampak dari putusan ini, anggota DPRD masa jabatannya harus diperpanjang.

"Lalu kemudian juga undang-undang terkait Otsus terkait Papua, itu juga harus direvisi. Karena di situ ditetapkan DPRD itu 5 tahun. Itu undang-undang loh, gak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang," jelas Dede.

Maka hasil kajian yang dilakukan DPR ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR. Kemudian akan diambil keputusan apa yang menjadi sikap DPR terhadap putusan MK.

"Baru nanti kita lihat masukan-masukan dari yang lain, seperti apa, keputusan apapun itu kita pasti terima," jelas Dede.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: