Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kembali Dibuka, Ini Cara Daftarnya

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan bagi masyarakat berprestasi.
Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan jenjang sarjana hingga pascasarjana bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi di berbagai bidang.
Berdasarkan informasi resmi dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Berikut adalah tahapan dan cara mendaftar Beasiswa Unggulan 2025:
Syarat Umum Pendaftaran:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Telah diterima atau sedang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemendikbudristek.
Tidak sedang menerima beasiswa dari instansi atau lembaga lain.
Memiliki prestasi akademik atau non-akademik tingkat nasional atau internasional.
Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui laman resmi Beasiswa Unggulan.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan diterima atau sedang kuliah dari perguruan tinggi.
Transkrip nilai terakhir atau ijazah.
Sertifikat prestasi (jika ada).
Proposal rencana studi (untuk jenjang S2 dan S3).
Esai pribadi (maksimal 1.000 kata) tentang kontribusi setelah lulus dari program beasiswa.
Cara Daftar Beasiswa Unggulan:
Kunjungi situs resmi di beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Buat akun pendaftaran dan login ke sistem.
Lengkapi data diri dan unggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
Periksa kembali data dan dokumen sebelum mengirimkan formulir.
Klik “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Pendaftaran akan ditutup sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, para calon penerima beasiswa diimbau untuk tidak menunda proses pendaftaran dan menyiapkan seluruh berkas sejak dini.
Program Beasiswa Unggulan ini diharapkan dapat mencetak generasi muda Indonesia yang unggul, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global.
HUKUM | 18 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu