Baleg Ingin Revisi UU Kementerian Negara Bisa Segera Diselesaikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:15 WIB
Suasana sidang paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana sidang paripurna DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Legislasi DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara bisa cepat diselesaikan.

Revisi UU Kementerian Negara yang bakal menjadi pembahasan adalah Pasal 15 terkait jumlah kementerian. DPR mengusulkan jumlah kementerian ditentukan presiden sesuai dengan kebutuhan.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yakin revisi ini bisa cepat diselesaikan, apalagi tidak ada penolakan dari fraksi-fraksi di DPR.

"Saya berharap panja (panitia kerja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kami bisa segera menyelesaikan itu. Secara garis besar, saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak berkeberatan menyangkut soal itu," katanya saat rapat Baleg di DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Supratman mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara hanya sebatas penghapusan angka baku jumlah kementerian sebanyak 34. 

Menurut politikus Gerindra ini, karena Indonesia menganut sistem presidensial, sebaiknya penentuan jumlah kementerian diserahkan kepada presiden.

Dengan begitu, ada kemungkinan kementerian bertambah atau berkurang.

"Kalau dengan menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi, tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut," kata Supratman.

Dia menekankan jumlah kementerian tetap harus memperhatikan sisi efisiensi dan efektivitas.

"Karena itu, kami memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan sisi efisiensi dan efektifitas, dua-duanya tetap harus kami lakukan," kata Supratman.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: