Periksa Sandra Dewi, Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:01 WIB
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Artis Sandra Dewi berjalan ke ruangan pemeriksaan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset yang dimiliki oleh tersangka korupsi timah Harvey Moeis. Bahkan, Kejaksaan Agung pun memeriksa istri dari Harvey Moeis yakni Sandra Dewi pada Rabu (15/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu hal yang didalami oleh penyidik pada saat pemeriksaan Sandra Dewi adalah terkait kepemilikan pesawat jet pribadi.

"Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari Tersangka HM seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan (keberadaan pesawat jet), nama dan nomor teregistrasi," kata Ketut dilansir dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Selain itu, penyidik juga mendalami kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah. Diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta yang dibuat saat kedua pasangan itu menikah pada 2016.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial

"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita, kami sampaikan itu seluruh tersangka dalam kasus ini yang kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Selain memeriksa Sandra Dewi, hari ini penyidik juga memeriksa dua orang tersangka, yakni Helena Lin (HLN) dan Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.

Penyidik juga memeriksa 11 orang saksi, selain Sandra Dewi, ada enam saksi yang merupakan istri dari para tersangka. Para istri tersangka yang diperiksa, masing-masing inisialnya yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: