Begini Upaya Dinsos Agar Penyandang Disabilitas Mendapatkan Haknya di Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:05 WIB
Ilustrasi disabilitas. (Foto/Freepik)
Ilustrasi disabilitas. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan agar penyandang disabilitas bisa memiliki haknya di Pilkada 2024 nanti. 

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan sosialisasi kepada para disabilitas.

"Dinas Sosial bekerjasama dengan KPU Jakarta, telah melaksanakan penguatan Sosialisasi Pemilu, dengan sasaran organisasi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak pilih," kata Premi dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2024).

Premi berujar, Dinsos juga memberikan pendampingan kepada warga binaan di panti sosial milik Pemprov DKI.

Selanjutnya, Premi juga melakukan penyesuaian sarana dan prasarana agar dapat menunjang aktivitas penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nantinya.

Upaya ini sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik, salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu.

Premi berharap, dengan adanya upaya tersebut penyandang disabilitas dapat berpartisipasi menggunakan hak politiknya secara optimal.

"Kami berharap hak penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya dapat terpenuhi dan untuk Pilkada 2024, sosialisasinya tentu bisa dimulai lebih awal kepada penyandang disabilitas, " tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: