Warga yang Numpang KK Jakarta Dipastikan Tak Bisa Ikut PPDB DKI 2024
BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menegaskan warga yang menumpang kartu keluarga (KK) Jakarta tak bisa mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Sebagai informasi, peristiwa numpang KK ini kerap dijadikan modus agar bisa lolos PPDB Jakarta dalam jalur zonasi.
"Mereka yang numpang KK sudah tidak bisa lagi. Jadi yang numpang KK atau family line lain ini sudah enggak bisa mendaftar di DKI Jakarta," kata Plt Kepala Disdik Budi Awaludin yang dikutip Selasa (21/5/2024).
Budi menyatakan Disdik DKI akan mengetahui calon peserta didik baru (CPDB) ini menumpang KK saat pendaftaran.
Adapun yang memenuhi persyaratan PPDB adalah yang sudah masuk ke KK Jakarta maksimal pada 10 Juni 2023.
"Setiap mereka akan mengunggah kartu keluarganya. KK-nya nanti dilakukan verifikasi oleh petugas kami. Di situ, bisa terlihat status hubungan keluarganya," jelas Budi.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam aturan ini. Warga yang menumpang KK Jakarta diperbolehkan mendaftar PPDB jika terdapat surat keterangan resmi yang mengharuskan yang bersangkutan menumpang KK.
"Jika tidak ada keterangan lainnya, misalnya mereka tidak menambahkan surat keterangan, itu enggak bisa. Misalnya, anaknya ini, orang tuanya enggak ada, lalu mereka menyertakan surat keterangan lainnya. Kalau enggak (menyertakan), ya enggak bisa," ujar Budi.
"Misalnya, memang orang tuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," tambahnya.
Sebagai informasi, PPDB berlangsung pada 10 Juni-4 Juli 2024. Namun, akun untuk pendaftaran PPDB dapat dibuat sejak Senin (20/5/2024).
Para para orang tua sudah bisa langsung membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta pada tautan https://disdik.jakarta.go.id/.
Selain itu, orang tua siswa bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu