Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,9 Miliar
BeritaNasional.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL).
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan dua orang dari Jakarta. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka masing-masing inisial S (35) asal Jakarta Utara dan M (42) berasal dari Jakarta Pusat, dalam kasus ini ditaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4,9 miliar," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Ronald menjelaskan, dalam aksinya tersangka S berperan mengatur operasional kegiatan mulai dari membeli, packing dan mengirim BBL. Untuk sekali pengiriman, S mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.
Sementara, M berperan sebagai sopir yang mencari mobil sewaan, mengambil dan mengirim Benih Bening Lobster. Dalam sekali pengiriman, M mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu.
Ronald menambahkan, terungkapnya kasus itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ilegal ke luar negeri melalui Bandara Soetta, Minggu, 19 Mei 2024.
Selanjutnya, polisi menunggu dan mendapatkan sekaligus memeriksa kendaraan yang diduga membawa Benih Bening Lobster di area minimarket exit Tol Bandara, Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Setelah dlakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut didapati 4 buah koper warna hitam yang berisi 99.250 ekor Benih Bening Lobster," ujar Ronald.
Menurut Ronald, pelaku melakukan penampungan BBL yang berasal dari Bogor, dan sekitaran Jawa Barat. Kemudian BBL dikemas dengan packing basah, serta ditransitkan di rumah/gudang di Jawa Barat.
"Selanjutnya para pelaku membawanya dengan menggunakan koper besar menuju Bandara Soekarno- Hatta. BBL kini telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten," tuturnya.
Ronald menambahkan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat buah koper besar warna hitam, satu unit mobil minibus Toyota Innova warna hitam. Selain itu petugas juga menyita 99.250 ekor BBL jenis pasir, jarong dan mutiara.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," pungkas Ronald.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu