Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 151.000 Benih Lobster di Bintan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 12:57 WIB
Polri dan Bea Cukai gagalkan jaringan penyelundupan benih lobster internasional. (Foto/Humas Polri)
Polri dan Bea Cukai gagalkan jaringan penyelundupan benih lobster internasional. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -  Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.

“Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau ‘Kapal Hantu’. BBL itu sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, (25/11/2024).

Rencananya, para pelaku hendak menyelundupkan BBL menggunakan ‘Kapal Hantu’ untuk dibawa ke luar negeri melalui jalur laut. Berbekal informasi itu, tim patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan pun akhirnya berhasil memantau pergerakan para pelaku.

Sampai akhirnya ‘Kapal Hantu’ yang dikendarai tersangka SL pun terlihat, bersama tiga tersangka lain, yakni: Koordinator rute dan penunjuk arah, inisial DK; operator mesin kapal, inisial JN; dan kapten kapal, inisial SY.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli,” kata dia.

Akibat tabrakan itu, tiga tersangka mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka pun langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.

“Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri,” kata Nunung.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

“Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun,” jelasnya.

Hasil Penyelidikan

Sementara dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa BBL tersebut diperoleh dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

“Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi,” jelasnya.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

“Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: